BPKP berwujud BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, LEMBAGA Pemerintah Non~Kementerian (LPNK) di iNDONESiA yang berada di bawah dan bertanggung jawab Langsung pada PRESiDEN. BerTUPOKSi peLaksana otentik pengendaLi pengawasan internaL terhadap keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, mengarahkan PIKiRAN YANG BAiK audit, konsuLtasi, asistensi, evaLuasi, pemberantasan KKN (Korupsi & KoLusi serta Nepotisme) mewujudkan tata keLoLa pemerintahan RAPi YANG BAiK dan BENAR serta SANTUN !.